"Setelah Badan Musyawarah menyerahkan ke Komisi III DPR, seyogyanya bisa dipercepat. Ini karena kebutuhan hakim agung mendesak, jadi berharap September sudah diputuskan DPR," kata Ketua KY Suparman Marzuki saat berbincang dengan detikcom, Selasa (30/7/2013).
12 CHA yang namanya diajukan untuk fit and proper test di DPR untuk mengisi 4 hakim agung kamar pidana, 2 hakim agung kamar perdata, dan 1 hakim agung Tata Usaha Negara (TUN). Jumlah CHA yang diajukan kurang dari ketentuan yang ada, yakni 21 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut CHA yang akan bertemu para anggota Dewan di Senayan:
Kamar Perdata
Arofah Windiani (Kepala Prodi FH UM Jakarta)
Hartono Abdul Murad (Hakim tinggi PT Denpasar)
Heru Iriani (Hakim tinggi PT Yogyakarta)
Manahan MP Sitompul (Hakim tinggi PT Medan)
Sudrajad Dimyati (Hakim tinggi PT Pontianak)
Zahrul Rabain (Wakil ketua PT Gorontalo)
Kamar Pidana
Eddy Army (Hakim tinggi PT Tanjung Karang)
Maruap Dohmatiga Pasaribu (Wakil ketua PT Medan)
Mulijanto (Hakim tinggi PT Palembang)
Sumardjiatmo (Hakim tinggi PT Bandung)
Kamar TUN
Bambang Edy Sutanto (Wakil ketua PT TUN Surabaya)
Is Sudaryono (Ketua PT TUN Medan)
(vid/mad)