"Justru di situ harus dibuktikan (ketegasannya), itu kan peraturan. Petugas harus tegas kalau tidak boleh ya tidak boleh, meskipun dia (sopir Honda Jazz) ngaku-ngaku anak jenderal sekalipun," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Rikwanto mengatakan, aturan tersebut harus diterapkan pada siapa pun yang menyerobot jalur busway. Bila kemudian terjadi intimidasi atau tindak pidana, petugas busway bisa meminta bantuan aparat polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait pengakuan pengemudi Honda Jazz yang belakangan diketahui bernama Hendra Gunawan, yang mengaku anak jenderal, Rikwanto menyebut bahwa hal itu bisa dilakukan siapa saja.
"Kartu nama memang atas nama jenderal, siapa saja bisa buat kartu nama, atau dia dapat dari seseorang, terus ngaku-ngaku," ucapnya.
Peristiwa tersebut terjadi pagi kemarin di Galur, Senen pada Selasa (30/7) pukul 09.30 WIB. Sebuah mobil bermerek Honda Jazz memasuki jalur TransJakarta dan memaksa petugas membuka portal TransJ usai menunjukkan kartu nama seorang jenderal yang diakui sebagai ayahnya.
Juru bicara TransJakarta Sri Ulina mengaku bahwa jenderal yang dimaksud masih aktif.
(mei/ahy)