Abu Bakar Ba'asyir Disidang

Abu Bakar Ba'asyir Disidang

- detikNews
Kamis, 28 Okt 2004 20:18 WIB
Jakarta - Sidang perkara terorisme bom Marriott dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir akan digelar di Auditorium Departemen Pertanian (Deptan), Ragunan, Jaksel, Kamis (28/10/2004). Rencananya, sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu dijerat dengan UU Antiterorisme. Ba'asyir dianggap telah memotivasi orang dalam aksi terorisme, terkait dengan peledakan bom Marriott, Agustus 2003 silam. Agenda sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudarto adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Selain Deptan, sebelumnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Jaksel juga menyiapkan 2 tempat alternatif. Kedua tempat itu adalah Gelanggang Olah Raga (GOR) Ragunan dan GOR Sumantri Brojonegoro. Sementara, pemindahan lokasi sidang dari PN Jaksel ke Deptan bukan yang pertama. Sebelumnya, mantan Presiden Soeharto juga pernah diadili di tempat itu dalam perkara korupsi. Alasan pemindahan lokasi karena kapasitas ruangan di PN Jaksel dinilai tidak memadai untuk menggelar persidangan perkara yang menarik perhatian publik. Pemindahan itu untuk mengantisipasi membludaknya jumlah pengunjung sidang. Antisipasi itu mengacu pada persidangan Ba'asyir sebelumnya. Saat itu, pimpinan Ponpes Ngruki itu disidang dalam perkara makar dan pelanggaran imigrasi. PN Jakpus memindahkan lokasi sidang di aula Gedung Badan Meteorologi dan Geofisika, Kemayoran.Diperkirakan sidang akan dihadiri pendukung Ba'asyir. Selain itu,sejumlah wartawan media massa cetak dan elektronik dari dalam maupun luar negeri juga tidak akan melewatkan jalannya persidangan. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads