Jaksa Ajukan Banding Atas 3 Terdakwa Kasus Chevron

Jaksa Ajukan Banding Atas 3 Terdakwa Kasus Chevron

- detikNews
Selasa, 30 Jul 2013 17:00 WIB
Jakarta - Kejaksaan mengajukan banding dalam kasus PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI). Banding dilakukan atas putusan hakim pengadilan Tipikor terhadap tiga terdakwa dalam kasus tersebut.

"Permintaan banding Jaksa Penuntut Umum telah tercatat dalam Akta permintaan banding untuk 3 orang terdakwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Selasa (30/7/2013).

Untung mengatakan tiga terdakwa itu adalah Kukuh Kertasafari yang bandingnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (23/7) dengan nomor 31/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST. Terdakwa kedua atas nama Endah Rumbiyanti dengan nomor 32/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga atas nama terdakwa Widodo nomor 33/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST," ujar Untung.

Hakim pengadilan Tipikor menyatakan Kukuh terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kukuh divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam kasus Endah, hakim menyatakan Endah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Majelis hakim memvonis Endah dengan penjara selama 2 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Widodo divonis 2 tahun dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.

(slm/gah)


Berita Terkait