"Permintaan banding Jaksa Penuntut Umum telah tercatat dalam Akta permintaan banding untuk 3 orang terdakwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Selasa (30/7/2013).
Untung mengatakan tiga terdakwa itu adalah Kukuh Kertasafari yang bandingnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (23/7) dengan nomor 31/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST. Terdakwa kedua atas nama Endah Rumbiyanti dengan nomor 32/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pengadilan Tipikor menyatakan Kukuh terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kukuh divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam kasus Endah, hakim menyatakan Endah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Majelis hakim memvonis Endah dengan penjara selama 2 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Widodo divonis 2 tahun dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.
(slm/gah)











































