2 Tersangka Praja STPDN Tidak Ditahan Polisi
Kamis, 28 Okt 2004 00:05 WIB
Sumedang - Dua Madya Praja STPDN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak kekerasan terhadap calon praja asal Aceh, Ichsan Suheri (19), tidak dikenakan penahanan. Namun, kedua praja ini diwajibkan melapor ke Mapolres Sumedang setiap hari hingga penyidikan kasus ini tuntas.Kedua tersangka Nurmansyah Putra (21) dan Imam Suhaeri (21) yang juga berasal dari Aceh ini ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan ringan sehingga tidak dilakukan penahanan lebih lanjut. Selain itu, keduanya juga masih harus menyelesaikan ujian semester di STPDN.Menurut Kapolres Sumedang AKBP Yoyok S kepada pers di Sumedang Rabu (27/10/2004), keduanya mengaku melakukan pemukulan dan memerintahkan korban mengangkat barbel dengan satu tangan, 16 Oktober 2004 lalu. Korban yang tidak kuat menyangga beban itu akhirnya kejatuhan barbel itu.Kedua tersangka mengaku kepada polisi bahwa perintah angkat barbel dengan satu tangan hanya perintah iseng. "Tadinya mereka menyuruh korban mengangkat dengan dua tangan. Karena badan korban bagus dan atletis, dinilai kurang asyik kalau memakai dua tangan. Jadilah disuruh dengan satu tangan," tutur Kapolres menirukan keterangan kedua tersangka.Kedua praja itu sempat ditahan selama 2 hari sembari menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumedang. Kesimpulan polisi keduanya yang bertanggung jawab atas insiden itu diperoleh setelah memeriksa 60 praja tingkat dua, yang semuanya berasal dari Aceh. Kesimpulan polisi, kekerasan yang diterima Ichsan tidak dilakukan secara kolektif, tetapi pribadi kedua tersangka."Agak berbeda dengan kasus yang menimpa Wahyu Hidayat tahun lalu. Korban Wahyu saat itu dikeroyok lebih dari 10 seniornya hingga kemudian meninggal dunia," tutur Kapolres.Karena keisengannya, kedua praja ini diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara karena pelanggaran pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(rif/)











































