Mestinya Mobil Dinas Dilarang untuk Pulang Kampung

Kontroversi Mobil Dinas untuk Mudik

Mestinya Mobil Dinas Dilarang untuk Pulang Kampung

- detikNews
Selasa, 30 Jul 2013 16:40 WIB
Mestinya Mobil Dinas Dilarang untuk Pulang Kampung
Kementerian Perhubungan membagikan peta jalur mudik
Jakarta - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, semestinya kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik dengan alasan apa pun. Memang pemberian izin menggunakan mobil dinas untuk mudik menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia menekankan bila memang diizinkan, harus ada bentuk pertangunggjawaban yang ketat.

“Misalnya kalau rusak atau hilang ya ditanggung yang memakai. Jangan ketika rusak malah dibebankan ke pemerintah sehingga merugikan keuangan negara,” kata Agus. Apalagi pengawasan pengunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi sulit dilakukan. Selain jumlah banyak, juga tidak ada ketegasan dari tingkat atas terkait sanksi bagi yang melanggar.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo rencananya Rabu besok akan mengumumkan kebijakan terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Pria yang akrab disapa Jokowi ini mengisyaratkan tidak akan melarang penggunaan mobil plat merah untuk dibawa mudik Lebaran. Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Muhammad Sanusi mengingatkan, apabila nantinya mobil dinas boleh digunakan untuk mudik harus ada pengawasan yang ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Termasuk adanya konsekuensi berupa sanksi apabila pejabat yang membawa mobil dinas melanggar. Menurut dia, jika mobil dinas diizinkan untuk mudik, maka akan membebani anggaran pemerintah daerah. “Itu kan pakai anggaran untuk service, beli bensin, dan lain-lain semua ditanggung,” kata Sanusi.


Sejumlah daerah mengizinkan pegawainya membawa mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat Lebaran nanti. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. "Yang tidak punya mobil pribadi boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Selasa (30/7/2013).

Namun Irsyad meminta pegawai negeri sipil yang memiliki kendaraan pribadi tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurut dia menggunakan mobil dinas saat mudik justru akan merepotkan, karena harus menggunakan bahan bakar non subsidi. Selain Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Cianjur, dan Bekasi mengizinkan mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran.


(erd/erd)


Berita Terkait