Sejumlah remisi kepada terpidana kasus korupsi telah diberikan oleh Patrialis. Ada pula pemberian grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani. Sel mewah Artalyta Suryani juga terungkap pada era Patrialis.
"Kami menuntuk membatalkan penunjukan Patrialis Akbar sebagai calon hakim konstitusi dari unsur pemerintah karena prosesnya yang cacat hukum dan berpotensi melemahkan institusi MK," kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Selasa (30/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latar belakang Patrialis sebagai politisi dinilai akan mempengaruhi proses peradilan di 2014 yang sarat muatan pemilu. Hal ini menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). Patrialis menjadi calon tunggal hakim konstitusi pengganti Ahmad Sodiki.
"Kita khawatir, kalau hakimnya tidak independen karena dari parpol, sulit untuk mengharapkan independnsi dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2014 nanti," kata peneliti ICW Emerson Yuntho.
Untuk itu, jika penunjukan Patrialis masih bisa dibatalkan, maka ICW, YLBHI, Elsam, dan LBH Jakarta menuntut agar dibentuk panitia seleksi calon hakim konstitusi. Ini penting agar pos hakim konstitusi sepeninggal Ahmad Sodiki bisa diisi oleh negarawan yang benar-benar netral.
Atas keberatan masyarakat tersebut, Patrialis membantah dan merasa dirinya punya kredibilitas menjadi hakim konstitusi.
"Sebagai seorang doktor disertasi saya hukum tata negara. Sebagai akademisi saya mengajar hukum tata negara di beberapa perguruan tinggi, bahkan sekarang juga sebagai tim penguji dua orang calon doktor di Universitas Jayabaya Jakarta," kata Patrialis yang mundur dari aktivitas partai sejak 2011.
"Sebagai yang pernah duduk di kabinet sebagai Menkum juga tugasnya dalam bidang hukum. Saya juga terlibat lansung dalam menyusun UU MK," pungkas Patrialis.
(asp/van)










































