Penggerebekan dilakukan di rumah Saiful Amri (41), Desa Medang Ara, Kecamatan Nurulsalam, Kabupaten Aceh Timur, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (29/7/2013). Saat itu, Kasat Serse Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ady Sofyan dan timnya menangkap basah tersangka tengah membuat paket sabu kecil di lantai 2 rumahnya.
"Kita amankan 7 ons sabu siap edar," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir saat dihubungi detikcom, Selasa (30/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim menemukan kembali sabu seberat 2,8 kilogram dalam 3 bungkusan teh merek Guanyin Wang. Jadi tolal barbuk (barang bukti) yang kita amankan berjumlah 3,5 kilogram," jelas Muhajir.
Tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
(try/try)