Hal ini disampaikan oleh Kasubid Penmas Polda Jatim, AKBP Suhartoyo di Mapolda Jatim. Bahwa status keanggotaan Briptu Rani dijatuhi PTDH SKEP No Kep 989/VII/2013, tentang pemberhentian tidak hormat dari kepolisian.
"SKEP Kapolda Jatim terhitung tgl 21 Juli 2013," kata AKBP Suhartoyo, Selasa (30/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sudah tiga kali melakukan disersi. Hari ini dia (Rani) masih di propam, tanggal 31 resmi menjadi masyarakat sipil," tambah Suhartoyo.
"Sanksi yang diberlakukan kepada Rani ini terjadi karena adanya pelanggaran disiplin, bukan adanya kasus-kasus lain yang terjadi pada Rani," pungkas Suhartoyo.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho dimutasi karena terbukti pernah mengukur baju seragam Sesprinya, Briptu Rani. Eko dipindahkan ke pamen di Biro Ops SDM Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menuturkan bahwa jabatan AKBP Eko digantikan oleh AKBP Muji Edianto yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Sesprim Polda Jatim.
"AKBP Eko Puji Nugroho dipindah menjadi pamen ke Biro Ops SDM Polda Jatim. Karena pamen, ya non-job," kata Kombes Pol Awi Setiyono.
Diberitakan sebelumnya, polwan cantik asal Polres Mojokerto, Briptu Rani tersandung kasus disersi. Tak hanya itu, Rani juga tiba-tiba menghilang dari kesatuannya di Mojokerto itu.
Rani akhirnya menunjukkan batang hidungnya di lingkungan Polda Jatim pada Jumat (28/6/2013). Kala itu Rani menghadiri sidang KKEP atas pimpinannya Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho. Sidang ini memutuskan mutasi demosi kepada Eko yang terbukti melakukan pengukuran baju seragam kepada Sesprinya, yakni Briptu Rani.
(nrm/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini