Mobil Dinas untuk Mudik Membebani Anggaran

Kontroversi Mobil Dinas untuk Mudik

Mobil Dinas untuk Mudik Membebani Anggaran

- detikNews
Selasa, 30 Jul 2013 14:05 WIB
Kementerian Perhubungan menyebar peta mudik
Jakarta - Kepala Biro Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Heru Budi Hartono memastikan Rabu besuk Gubernur Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan tentang mobil dinas untuk mudik. Dia mengaku belum tahu kebijakan yang akan diambil oleh mantan wali kota Surakarta tersebut. “Yang pasti tahun lalu dan sebelumnya ya tidak boleh itu,” kata Budi kepada detikcom di kantornya Senin (29/7).

Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Muhammad Sanusi mengingatkan, apabila nantinya mobil dinas boleh digunakan untuk mudik harus ada pengawasan yang ketat. Termasuk adanya konsekuensi berupa sanksi apabila pejabat yang membawa mobil dinas melanggar. Menurut dia, jika mobil dinas diizinkan untuk mudik, maka akan membebani anggaran pemerintah daerah. “Itu kan pakai anggaran untuk service, beli bensin, dan lain-lain semua ditanggung,” kata Sanusi.


Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui bahwa biaya perawatan kendaraan dinas, meski dipakai pribadi tetap menggunakan anggaran pemerintah daerah. Nantinya menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, pemerintah provinsi berencana mengadakan lelang mobil dinas dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin ke depannya itu tidak pakai mobil dinas, kami kasih uang aja. Lebih baik dia pakai mobil dia beli sendiri dari pada dia tertuduh bahwa itu biaya perawatan merugikan pemerintah daerah," kata Ahok kepada detikcom di kantornya Senin (29/7) sore.

Sementara di lingkungan DPRD Jakarta menurut Sanusi belum ada larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Ia meminta publik bisa membedakan fasilitas kendaraan dinas yang dipakai anggota DPRD dengan pejabat pemerintah provinsi. Di lingkungan DPRD, biaya operasional kendaraan dinas, seperti bensin, biaya service, atau kerusakan ditanggung sendiri oleh anggota dewan. “Kami (DPRD) itu seperti pinjam. Semuanya kami tanggung. rusak, tambal ban ya kami sendiri. Jadi, kalau dibawa mudik, belum ada larangan,” kata Sanusi.


(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads