"Sepanjang aturan dipatuhi, saya pikir tidak ada sesuatu yang dilarang semua bisa menjenguk. Kita lihat prinsipnya apa ada faktor-faktor khusus dari Jakarta siapa saja yang boleh dan tidak untuk menjenguk," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Suwarso kepada detikcom, Selasa (30/7/2013).
Menurut dia, aturan menjenguk di LP Nusakambangan hanya bisa dilakukan selama ada jam besuk, yakni hari Senin hingga Sabtu sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Setiap LP yang ada di Nasakambangan hanya boleh dijenguk selama dua hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, misal pada hari Senin sampai Selasa di Lapas Batu, untuk hari berikutnya Rabu hingga Kamis dilakukan di lapas lain. "Dan itu terus dilakukan bergantian selama satu minggu," ungkapnya. Ada 7 lapas di Nusakambangan.
Dia menjelaskan, untuk mekanisme penempatan Freddy nanti sepenuhnya akan diatur setelah dia tiba.
Saat disinggung mengenai perlakuan khusus yang diterima Freddy saat di LP Cipinang dan akan diterima Freddy di LP Nusakambangan, dia membantahnya.
"Di sana ada perlakuan khusus terhadap dia, tapi tidak dengan di sini. perlakuan khusus kan ada protapnya dan kita punya protap sendiri," ungkapnya.
(arb/mad)











































