Hal ini terungkap dalam surat dakwaan dua pegawai PT Master Steel Manufactory, Effendy Komala dan Teddy Muliawan. Effendy yang menjabat sebagai manajer akuntansi dan Teddy sebagai supporting accounting dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/7/2013) sebagai terdakwa karena menyuap Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.
Pemilik PT Master Diah Soemedi menjanjikan Rp 40 miliar kepada Dian dan Eko agar mau menghentikan penyidikan. Pasalnya perusahaan Dian sedang diincar karena ditemukan adanya bukti kesalahan pajak hingga Rp 1,003 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara penyerahan uang ini cukup unik. Effendy meminjam kunci mobil Honda City hitam milik Dian yang sudah diparkir lebih dulu oleh Eko di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Sorenya pada tanggal penyerahan, sambil membawa bungkusan uang, Effendy menuju lokasi mobil itu dan menaruhnya di bawah kolong jok sopir. Kunci itu kemudian dikasih lagi ke Eko yang memang ada di sekitar parkiran.
Sebagai imbalan, Eko sengaja mengirim berkas perkara pajak yang tidak lengkap dengan tersangka Diah ke Kejati DKI. Harapannya agar Kejati mengeluarkan SP3.
Taktik serupa pun akan dijalankan lagi saat menerima pemberian yang kedua. 14 Mei 2013, Effendy dan Teddy kembali menuju Bandara sekitar pukul 22.30 WIB. Effendy kemudian bertemu dengan Dian dan Eko di Terminal 3 Bandara. Sedangkan Teddy menunggu di parkiran.
"Effendy menyampaikan, 15 Mei 2013 akan menyerahkan uang lagi," kata jaksa Iskandar Marwanto.
Eko dan Dian menyerahkan kunci mobil Avanza bernopol B 1696 KKQ yang sudah terparkir di sebuah tempat kepada Effendy. Keesokan harinya, Teddy yang sudah mengetahui posisi mobil langsung masuk dan meletakan uang 300 dolar Singapura di bawah karpet sopir.
Usai penyerahan, kunci mobil diberikan kepada Eko di toiler Terminal 3. Di sinilah mereka semua akhirnya dibekuk KPK.
(mok/lh)