Suap Pegawai Pajak SGD 600 Ribu, 2 Pegawai PT Master Steel Diancam 5 Tahun Penjara

Suap Pegawai Pajak SGD 600 Ribu, 2 Pegawai PT Master Steel Diancam 5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 30 Jul 2013 11:59 WIB
Jakarta - Dua pegawai PT Master Steel Manufactory, Effendy Komala dan Teddy Muliawan didakwa menyuap penyidik pajak sebesar 600 ribu dolar Singapura. Mereka terancam mendekam di penjara selama lima tahun.

Effendy yang menjabat sebagai manajer akuntansi dan Teddy sebagau supporting accounting dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/7/2013) sebagai terdakwa. Upaya penyuapan berawal dari ditemukannya bukti permulaan kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi sebesar Rp 1,003 triliun. Perusahaan ini mencatat angka itu sebagai pinjaman dari seorang WN Singapura, Angel Sitoh.

Padahal nilai itu adalah transaksi penjualan pihak ketiga dan dicata sebagai penerimaan. "Sehingga diduga sengaja menutupi data pajak yang sebenarnya agar pembayaran pajak tahun 2008 tidak sebesar yang seharusnya dibayar," kata penuntut umum pada KPK, Iskandar Marwanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik PT Master Steel, Diah Soemedi sendiri sebenarnya sudah mengakui kesalahan tersebut dan membayar pajak terhutang ditambah denda 150 % sebesar Rp 165 miliar pada Juni-Juli 2011. Namun saat hendak dimintai keterangan, perusahaan itu menolak hadir.

Penyidikan pajak kasus ini pun dibuka dengan dipimpin oleh Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan salah satu anggotanya Eko Darmayanto. Diah mengajak Eko dan dan Dia bertemu di Hotel Borobudur. Tujuannya untuk meminta bantuan agar proses penyidikan bisa dihentikan.

"Dengan imbalan Rp 40 miliar," lanjur Iskandar.

Namun belum sampai seluruh imbalan itu didapat, aksi mereka sudah keedus KPK. Penyidik berhasil menangkap dua pegawai pajak itu setelah menerima uang total 600 ribu dolar Singapura. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads