Effendy yang menjabat sebagai manajer akuntansi dan Teddy sebagau supporting accounting dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/7/2013) sebagai terdakwa. Upaya penyuapan berawal dari ditemukannya bukti permulaan kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi sebesar Rp 1,003 triliun. Perusahaan ini mencatat angka itu sebagai pinjaman dari seorang WN Singapura, Angel Sitoh.
Padahal nilai itu adalah transaksi penjualan pihak ketiga dan dicata sebagai penerimaan. "Sehingga diduga sengaja menutupi data pajak yang sebenarnya agar pembayaran pajak tahun 2008 tidak sebesar yang seharusnya dibayar," kata penuntut umum pada KPK, Iskandar Marwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidikan pajak kasus ini pun dibuka dengan dipimpin oleh Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan salah satu anggotanya Eko Darmayanto. Diah mengajak Eko dan dan Dia bertemu di Hotel Borobudur. Tujuannya untuk meminta bantuan agar proses penyidikan bisa dihentikan.
"Dengan imbalan Rp 40 miliar," lanjur Iskandar.
Namun belum sampai seluruh imbalan itu didapat, aksi mereka sudah keedus KPK. Penyidik berhasil menangkap dua pegawai pajak itu setelah menerima uang total 600 ribu dolar Singapura. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(mok/lh)