"Siapa saja boleh melakukan klaim, namun publik dan media harus mengkritisi, hukum tidak boleh didasarkan pada sekedar klaim. Dari keterangan pihak kelompoknya bahwa Fathanah itu makelar. Jadi sudah jelas dia tidak ada kaitannya dengan PKS," kata Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid saat dihubungi, Selasa (30/7/2013).
Hidayat menyebut Fathanah, juga Elda Devianne dan Elisabeth Liman, sebagai jamaah pencatut nama pejabat. Selain pada pencatutan nama Luthfi, sebutan ini dikeluarkan oleh Hidayat karena, dalam persidangan, terungkap mereka juga mencatut nama seorang menteri dari luar PKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rupanya mereka sebuah jamaah pencatut nama," imbuh eks Ketua MPR ini.
Sebelumnya dalam persidangan Senin kemarin, muncul keterangan yang menyebutkan Fathanah pernah mendatangi PT Indoguna Utama untuk mengambil uang yang terkait dugaan suap penambahan kuota impor daging. Sebelum bertandang, Fathanah sempat menelepon dan menyatakan diri sebagai orang PKS.
Hal ini terungkap dari rekaman sadapan antara Fathanah dan resepsionis PT Indoguna Utama. Rekaman diperdengarkan di sidang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.
Hadir sebagai saksi Dirut PT Indoguna Utama Maria Elisabeth, anak buah Elda Devianne bernama Yohanes Baskoro, serta dua pegawai PT Indoguna Melani Mulya dan Lina Marlina.
(trq/van)