Di dalam surat dakwaan dipaparkan Diah bersama anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan memberikan uang 600 ribu SGD atau setara dengan Rp 4,8 miliar (nilai jual SGD Rp 8.100) kepada penyidik PNS di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.
"Pemberian uang 600 ribu SGD agar Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqisra mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT The Master Steel," ujar penuntut umum pada KPK Ahmad Burhanuddin membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada bulan Juni-Juli 2011 Diah mengakui kesalahan tersebut dan membayar pajak terhitung ditambah denda 150 persen sebesar Rp 165 miliar. Setelah ada pembayaran, tim bukti permulaan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kakanwil DJP Jaktim yang kemudian meminta dilakukan pengujian transaksi penjualan terhadap dokumen dan proses transaksi.
Menindaklanjuti arahan Kakanwil DJP Jaktim, pada Desember 2012 tim bukti permulaan yakni Eko dan Dian berupaya meminta keterangan namun pihak PT Master Steel tidak bersedia memberi keterangan dan data transaski sebesar Rp 1,003 triliun sehingga Kanwil Pajak Jaktim menerbitkan surat perintah penyidikan pada 2 April 2013.
Pada 25 April 2013, Diah bertemu dengan Eko, Dian dan Ruben Hutabarat yang menjadi konsultan pajak PT Master Steel. Di dalam pertemuan di restoran Hotel Borubudur, Diah menurut jaksa menjanjikan imbalan Rp 40 miliar. "Agar pidana perpajakan dihentikan," kata jaksa.
Pemberian uang dilakukan dua kali yakni 7 Mei 2013 dan 15 Mei 2013 masing-masing sebesar 300 ribu SGD. Diah memerintahkan Effendi Komala, manajer akuntansi PT Master Steel menemui Eko untuk menyerahkan uang dengan cara meletakkan uang di kolong jok sopir mobil Honda City milik Eko yang terpakir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
Sedangkan penyerahan uang 300 ribu SGD pada 15 Mei 2013 dilakukan Teddy Mulyawan, pegawai accounting PT Master Steel. Teddy meletakan uang di mobil Avanza B 1696 KKQ di parkir Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Perbuatan Diah diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan ini, Diah dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Amin Ismanto dijadwalkan kembali digelar pada 16 Agustus mendatang.
(fdn/lh)