Soal Surat SBY, Komisi I DPR Usul Gunakan Hak Interpelasi
Rabu, 27 Okt 2004 19:35 WIB
Jakarta -
Komisi I DPR mengusulkan untuk mengajukan hak interpelasi terkait dengan surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Surat bernomor R41/PRES/10/2004 mengenai penarikan surat persetujuan pengunduran diri Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto.Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (27/10/2004). Menurut anggota Komisi I DPR dari FPG Yuddy Chrisnandi, tdak ada alasan obyektif yang cukup kuat dari surat Presiden SBY karena Endriartono sudah pensiun dan diperpanjang dua kali. "Selain itu, untuk menjamin regenerasi di TNI maka saya mengusulkan untuk mengajukan hak interpelasi dan meminta meminta keterangan presiden tentang alasan pengiriman surat tersebut," ujarnya. Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi I FKB Effendi Choirie. "Menenai surat presiden, saya setuju pendapat FPG dan FPDIP. Ini sangat prinsipil tidak cukup hanya dibicarakan disini. Presiden harus dipanggil dan diminta menjelaskan ada apa dibalik semua itu," katanya. Dikatakan Choirie, presiden sudah memulai pemerintahannya dengan kontra produktif. "Surat ini tidak main-main, ini pelecehan pada DPR karena DPR sudah menyetujui surat sebelumnya," tambahnya. Rapat paripurna memutuskan untuk tidak menanggapi surat SBY dan DPR konsisten hanya membahas surat Presiden Megawati yang akan diserahkan ke komisi I sesuai keputusan rapat paripurna seelumnya. Hanya 5 fraksi yang hadir dalam rapat paripurna yakni, FPG, FDIP, FPBR, FPDS dan FKB.
(rif/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































