Menang di PN, Gugatan HKTI Prabowo vs Oesman Sapta Tak Diterima di PTUN

Menang di PN, Gugatan HKTI Prabowo vs Oesman Sapta Tak Diterima di PTUN

- detikNews
Selasa, 30 Jul 2013 11:04 WIB
Jakarta - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Prabowo Subianto menang melawan Oesman Sapta di pengadilan negeri (PN) hingga kasasi. Oleh sebab itu, gugatan yang dilayangkan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) pun tak diterima.

Seperti dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/7/2013), gugatan HKTI Prabowo itu dilayangkan ke PTUN Jakarta yang menolak diakuinya HKTI versi Oesman Sapta.

Prabowo menggugat Kementerian Hukum dan HAM karena mengeluarkan SK pengesahan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum HKTI pada 18 Januari 2011. Atas keluarnya SK ini, kubu Prabowo lalu mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan PTUN Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di PN Jakpus, Prabowo menang melawan Oesman. Perlawanan Oesman pun kandas hingga tingkat kasasi pada 15 Oktober 2012.

Adapun di PTUN Jakarta, majelis hakim yang terdiri dari Kasim, Herman Baeha dan Bonyarti Kala Lande tidak menerima gugatan tersebut. Sebab gugatan tersebut menjadi kewenangan absolut pengadilan umum. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi.

"Menolak permohonan kasasi Dewan Pimpinan Nasional HKTI dengan termohon Menkum HAM dan Oesman Sapta," putus MA yang diadili oleh Marina Sidabutar, Harry Djatmiko dan Yulis.

Vonis dibacakan pada 23 Juli 2013 dengan panitera pengganti Jarno Budiono.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads