Seperti dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/7/2013), gugatan HKTI Prabowo itu dilayangkan ke PTUN Jakarta yang menolak diakuinya HKTI versi Oesman Sapta.
Prabowo menggugat Kementerian Hukum dan HAM karena mengeluarkan SK pengesahan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum HKTI pada 18 Januari 2011. Atas keluarnya SK ini, kubu Prabowo lalu mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan PTUN Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun di PTUN Jakarta, majelis hakim yang terdiri dari Kasim, Herman Baeha dan Bonyarti Kala Lande tidak menerima gugatan tersebut. Sebab gugatan tersebut menjadi kewenangan absolut pengadilan umum. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi.
"Menolak permohonan kasasi Dewan Pimpinan Nasional HKTI dengan termohon Menkum HAM dan Oesman Sapta," putus MA yang diadili oleh Marina Sidabutar, Harry Djatmiko dan Yulis.
Vonis dibacakan pada 23 Juli 2013 dengan panitera pengganti Jarno Budiono.
(asp/van)