Kasubdit Humas Ditjen PAS, Akbar Hadi, memastikan keberangkatan Freddy dari LP Narkotika Cipinang dilakukan sekitar pukul 00.05 WIB tengah malam tadi. Ada sejumlah pengawal yang mendampingi Freddy.
"Kita kerahkan dari Polda empat personel, dari Lapas delapan personel," kata Akbar saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (30/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kita nggak tahu. Yang pasti kemungkinan sekarang sudah sampai," jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya memvonis Freddy dengan hukuman mati. Tak hanya itu, pria pengimpor 1,4 juta ekstasi tersebut juga dicabut 7 hak asasinya. Pemindahannya semakin mendesak setelah kasus seks dan narkoba bersama sejumlah wanita di LP Narkotika Cipinang terungkap. Adalah sang mantan pacar, Venny Rosyanne, yang membongkarnya.
7 Hak asasi Fredy yang dicabut lewat putusan PN Jakbar pada 16 Juli 2013 itu:
1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan
(mad/asy)











































