"Saya tidak pernah utus siapa pun untuk bertemu Pak Syukur Iwantoro," kata Luthfi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Syukur yang menjadi saksi di persidangan Tipikor Senin (29/7) dengan terdakwa Luthfi Hasan sempat menyebut Fathanah pernah berkunjung ke kantornya. Saat bertandang Fathanah disebut-sebut membawa foto kopi surat pengajuan izin penambahan kuota impor daging.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 8 November 2012. Beliau memaksa (saya menerima surat pengajuan), jadi saya bawa saja. Setelah masuk saya taruh saja di meja. Tidak saya proses karena tidak sesuai prosedur," jelas Syukur.
(rna/fjp)