"Ada untuk Prabowo. Masuknya di biaya sumbangan atau ekstra," ujar Melani dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/7).
Melani tidak menjelaskan berapa uang yang diberikan kepada Prabowo. Ia hanya mengatakan pengeluaran tersebut tak ada kaitannya dengan pengurusan izin penambahan kuota impor daging.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesaksian Melani ini mengkonfirmasi kesaksian di persidangan yang telah lampau. Sebelumnya, Kasir PT Indoguna Utama, Pudji Rahayu Aminingrum, menyebut adanya catatan pengeluaran kas perusahaan untuk Prabowo Respatiyo Caturroso yang saat itu menjabat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Uang itu untuk mengurus kuota impor daging.
"Ada uang Rp 30 juta untuk Pak Prabowo di Ditjen Peternakan," kata Pudji saat bersaksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Senin (22/7/2013).
Pengeluaran uang ini atas perintah Direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendi yang biasa dipanggil Dio. "Katanya untuk urus kuota impor," tuturnya.
Prabowo saat ini menjabat sebagai staf ahli Menteri Pertanian bidang Investasi Pertanian. Posisinya digantikan Syukur Iwantoro.
(rna/fjp)











































