"1.560 Botol disita dari gudang SS selaku pemilik, dalam rangka Operasi Cipta Kondisi menjelang Lebaran," kata Kepala Polsektro Jatinegara, Komisaris Suminto, saat ditemui di Mapolsek, Jatinegara, Senin (29/7/2013).
Menurutnya selain dalam rangka operasi cipta kondisi, pihaknya juga telah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah terkait aktivitas penjualan minuman keras oleh SS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kepemilikan dan telah memperjual-belikan minuman keras, tersangka dikenakan peraturan daerah dan undang-undang kesehatan.
"Nanti dilihat lagi kalau ada pasal lain yang bisa dikenakan, sementara ini tersangka terancam hukuman 90 hari kuruangan atau tiga bulan penjara dengan denda Rp 50 juta" ujar Suminto.
Rencananya ribuan botol minuman yang disita tersebut akan dihancurkan oleh pihaknya. Sementara itu minuman tersebut akan diamankan di Mapolsek Jatinegara sebagai barang bukti.
(edo/ndr)










































