Kasus Korupsi, Hukuman Mantan Bupati Buleleng Diperberat Jadi 4 Tahun

Kasus Korupsi, Hukuman Mantan Bupati Buleleng Diperberat Jadi 4 Tahun

- detikNews
Senin, 29 Jul 2013 18:59 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada. Hukuman ini dua tahun lebih berat dibandingkan hukuman Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta," putus PT Denpasar seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (29/7/2013).

Hukuman ini dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Putu Supadmi dengan hakim anggota Herri Swantoro dan Sutrisno pada 21 Juni 2013 lalu. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 574.709.326," putus majelis hakim tinggi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bagiada didakwa mengorupsi upah pungut PBB sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) di Buleleng. Dana perimbangan itu pun seharusnya tidak untuk dibagi-bagikan kepada pejabat dan pegawai di Pemkab Buleleng, namun dipakai untuk kegiatan operasional.

Berdasarkan SK Tahun 2008, Bupati justru mendapat jatah 30 persen, Kadispenda 20 persen, Sekda 10 persen, Staf Dispenda 15 persen, Wakil Bupati 15 persen, dan biaya operasional 10 persen.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads