"Total 3.168-nya, 2.088 diantaranya tercatat tidak pernah lulus uji KIR, KIR itu sendirinya untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan penumpang," ujar Kepala Seksi Pelayanan Pusat PKB Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Lukman Iskandar, saat ditemui di kantornya, Senin (29/7/2013).
Menurut Lukman, dari jumlah yang tidak lulus KIR, sebagian masih ada yang bandel. "Setelah direkomendasi tidak lulus atau tidak layak oleh mereka tidak diperbaiki, tetapi langsung saja jalan begitu saja tanpa mempedulikan uji KIR," tuturnya.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji dan tidak memiliki kartu KIR dilakukan pihak kepolisian. Lukman mengatakan selama ini sanksi terhadap kendaraan yang tidak memiliki kartu KIR masih belum menimbulkan efek jera.
"Ditilang, dikasih sanksi, kendaraannya dikandangkan, tapi setelah lepas. kendaraan-kendaraan ini kembali beroperasi," tuturnya.
Ia mengatakan seharusnya masyarakat tidak menyalahkan PPKB saja. Pasalnya unit tersebut merupakan bagian hilir pengawasan kendaraan.
"Perbaikan manajemen, arti harus dari hulu kalau kami ini dibagian hilir penertiban sejalan termasuk peraturan peremajaan kendaraan, dan Alhamdulilah, sudah lama mengarah ke sana," tandasnya.
(edo/mad)











































