"Blokir rekening kita upayakan untuk kemungkinan adanya tindak pidana money laundering. Nanti kita coba terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Sudjarno kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Direktorat Narkoba akan bekerjasama dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menelusuri rekening para pelaku narkotika. "Nanti akan kita telusuri dengan jajaran Krimsus untuk kemungkinan money launderingnya," ungkap Sudjarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam pengungkapan ini, aparat polisi belum bisa menyebutkan berapa hasil peredaran narkotika yang sudah dijalankan oleh Jerry. Dari jaringan ini, polisi menangkap 7 tersangka, yang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 orang perempuan. Para tersangka yakni AI, BW, DW, MT, HR, DM dan NDS (perempuan). Para tersangka ditangkap dalam rangkaian pengembangan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan di rest area Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur selama satu bulan.
(mei/lh)











































