Polisi akan Jerat Pengedar Narkoba dengan UU Pencucian Uang

Polisi akan Jerat Pengedar Narkoba dengan UU Pencucian Uang

- detikNews
Senin, 29 Jul 2013 17:58 WIB
Polisi akan Jerat Pengedar Narkoba dengan UU Pencucian Uang
Jakarta - Meski mendekam dalam penjara, buktinya banyak pengedar narkoba yang leluasa menggerakkan jaringannya di luar penjara bahkan nilai transaksi mencapai milyaran rupiah. Untuk menambah beratnya sanksi pidana, polisi akan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam proses hukum kasusnya.

"Blokir rekening kita upayakan untuk kemungkinan adanya tindak pidana money laundering. Nanti kita coba terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Sudjarno kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Direktorat Narkoba akan bekerjasama dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menelusuri rekening para pelaku narkotika. "Nanti akan kita telusuri dengan jajaran Krimsus untuk kemungkinan money launderingnya," ungkap Sudjarno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyita 10,576 Kilogram sabu senilai Rp 22 miliar dari jaringan narkotika yang dikendalikan 2 napi LP Cipinang, Jerry Wong alias E Wee Hok (WN Malaysia) dan Edy Setiawan. Polisi menyebut, terpidana mati, Jerry yang sudah mendekam selama 1,5 tahun di LP Cipinang ini sudah 1 tahun mengendalikan bisnisnya dari balik LP.

Namun, dalam pengungkapan ini, aparat polisi belum bisa menyebutkan berapa hasil peredaran narkotika yang sudah dijalankan oleh Jerry. Dari jaringan ini, polisi menangkap 7 tersangka, yang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 orang perempuan. Para tersangka yakni AI, BW, DW, MT, HR, DM dan NDS (perempuan). Para tersangka ditangkap dalam rangkaian pengembangan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan di rest area Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur selama satu bulan.

(mei/lh)


Berita Terkait