Peredaran Narkoba Justru Banyak Dikendalikan dari LP Narkotika

Peredaran Narkoba Justru Banyak Dikendalikan dari LP Narkotika

- detikNews
Senin, 29 Jul 2013 17:46 WIB
Jakarta - Lapas Narkotika, Cipinang, dibangun sebagai tempat hukuman bagi para penjahat narkoba kelas berat. Ironisnya sangat banyak jaringan pengedar dan penyelundup narkoba yang justru dikendalikan dari balik jeruji besi sel-sel penjara tersebut. Termasuk jaringan internasional dengan nilai transaksi milyaran rupiah.

"Sudah banyak kita ungkap, sebagian besar pelakunya oknum napi," ungkap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Kasus pengendalian jaringan narkoba juga ditemukan di LP Nusakambangan, LP Tanjung Gusta dan LP Salemba. "Tapi paling banyak di Cipinang," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam setiap kasus yang berhasil diungkap, selalu ditemukan ada perangkat komunikasi dalam sel napi bersangkutan. Meski perangkat komunikasi merupakan barang terlarang di dalam penjara, namun kepolisian mengaku sejauh ini belum menemukan indikasi keterlibatan oknum sipir penjara.

"Pengawasan yang di dalam, kalau yang terlibat, pasti kita tindak tegas," tegas Nugroho.

Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno mendesak pihak kejaksaan untuk segera mengeksekusi narapidana kasus narkotika yang divonis mati, agar tidak membuat sel-sel baru dari dalam tahanan. "Ini terkait sistem peradilan, ada hak-hak para napi, banding, kasasi, PK, grasi, itu permasalahan di hulu," ungkap Sudjarno.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan internasional narkotika yang dikendalikan 2 napi LP Cipinang, yakni Jerry Wong alias E Wee Hok (WN Malaysia) dan Edy Setiawan. Jerry divonis mati atas kepemilikan 350 kilogram sabu dan sudah menjalani penahanan selama 1 tahun 6 bulan.

"Dia sudah ditangkap berkali-kali, tetapi masih bisa mengendalikan peredaran narkotika. Sudah satu tahun ini dia menjalankan bisnisnya dari balik LP," ungkap Sudjarno.

Bahkan, dari hasil penggeledahan terhadap Jerry yang dilakukan pada tanggal 6 Juli 2013 lalu, kepolisian menyita 5 unit telepon genggam.

Sementara napi Edi Setiawan mendapat vonis 4,5 tahun penjara dan sudah menjalani penahanan selama 2 tahun berjalan ini.

Dari jaringan ini, polisi menangkap 7 tersangka, yang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 orang perempuan. Para tersangka yakni AI, BW, DW, MT, HR, DM dan NDS (perempuan). Para tersangka ditangkap dalam rangkaian pengembangan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan di rest area Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur selama 1 bulan.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10,576 Kilogram sabu dan 500 butir ekstasi, senilai total Rp 22 miliar.

(mei/lh)


Berita Terkait