Wakil Kapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sudjarno mengatakan, vonis mati bagi terpidana kasus narkotika ternyata tidak memberikan efek jera.
"Kita berharap napi yang divonis mati itu dieksekusi. Ternyata vonis mati tidak mempengaruhi apa yang dilakukan jaringan, nyatanya mereka masih bisa beroperasi di balik jeruji," kata Sudjarno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling tidak, dengan dieksekusinya terpidana mati kasus narkoba ini membuat efek jera bagi yang lainnya," kata Sudjarno.
Seperti diketahui, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyita 10,576 kilogram sabu yang dikendalikan oleh 2 narapidana kasus narkotika yang mendekam di LP Cipinang. Dua terpidana ini yakni Jerry Wong alias E Wee Hok (WN Malaysia) dan Edy Setiawan.
"Napi Jerry ini sudah berkali-kali ditangkap dan masih saja melakukan operasinya meskipun sudah divonis mati," ungkap Sudjarno.
Jerry divonis mati pada tahun 2012 lalu, atas kepemilikan 350 kilogram sabu. Jerry sebelumnya ditangkap oleh aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Saat ini, Jerry sudah menjalani 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara napi Edy Setiawan, ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan baru menjalani 2 tahun penjara.
"Berdasar pengungkapan ini akan dilakukan terus dan berharap sudah sering kali pengungkapan narkoba ini banyak dikendalikan napi," kata Sudjarno.
Dari jaringan ini, polisi menangkap 7 tersangka, yang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 orang perempuan. Para tersangka yakni AI, BW, DW, MT, HR, DM dan NDS (perempuan).
Para tersangka ditangkap dalam rangkaian pengembangan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan di rest area Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur selama satu bulan pengintaian.
(mei/lh)










































