"Ada 5 unit telepon genggam berhasil kita sita setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka Jerry di LP," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Terkait masih adanya napi yang membawa handphone ke dalam LP, kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak Lapas.
"Barang-barang apa saja yang tidak boleh dibawa ke dalam LP itu kan sudah ada dan sudah jelas. Soal bagaimana alat komunikasi itu ada di dalam LP, itu kewenangan pihak Lapas yang menjelaskan," jelas Sudjarno.
Sementara itu, ia menyesalkan adanya napi yang masih menggunakan alat komunikasi telepon genggam di narkoba. Padahal pihak Lapas sudah memiliki aturan ketat terkait hal itu.
"Kita saja kalau ke dalam LP diperiksa, barang-barang seperti handphone tidak dibawa," ucap Sudjarno.
Diduga, lantaran masih memegang alat komunikasi ini, Jerry dan napi LP Cipinang lainnya yang terkait jaringan ini, Edy Setiawan, masih bisa mengendalikan kurirnya dari balik jeruji.
Dari jaringan ini, polisi menangkap 7 tersangka, yang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 orang perempuan. Para tersangka yakni AI, BW, DW, MT, HR, DM dan NDS (perempuan). Para tersangka ditangkap dalam rangkaian pengembangan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan di rest area Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur selama 1 bulan pengintaian.
Sindikat ini dikendalikan 2 napi LP Cipinang, yakni Jerry Wong alias E Wee Hok (WN Malaysia) dan Edy Setiawan. Jerry terpidana mati yang sudah menjalani 1,5 tahun penjara, sementara Edy mendapat vonis 4,5 tahun dan sudah menjalani penahanan selama 2 tahun.
Kepolisian menyita 10,576 kilogram sabu senilai total Rp 22 miliar. Sabu ini dikirim dari Malaysia oleh 2 WN Malaysia berinisial AGU dan AH (DPO), melalui pelabuhan kecil di wilayah Sumatera Utara.
(mei/lh)











































