6 Rekomendasi PBB Terkait Penegakan Hukum RI

6 Rekomendasi PBB Terkait Penegakan Hukum RI

- detikNews
Senin, 29 Jul 2013 15:45 WIB
6 Rekomendasi PBB Terkait Penegakan Hukum RI
Roichatul berjilbab (Bagus/detikcom)
Jakarta - Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB meninjau pelaksanaan penegakan HAM di Indonesia. Hasilnya, ada 6 poin rekomendasi dan salah satunya memberikan pertimbangan dalam kasus hukuman mati.

Peninjauan dilakukan sejak 8-11 Juli 2013. Komnas HAM mengirimkan data-data pada Komite HAM PBB. Pada 10-11 Juli 2013 delegasi pemerintah Indonesia mempresentasikan hasil penegakan HAM di Indonesia di Jenewa, Swiss.

Roichatul Aswidah, koordinator sub komisi pengkajian dan penelitian Komnas HAM menyambut baik hasil rekomendasi itu. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan atas beberapa kasus HAM di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memandang baik rekomendasi PBB ini. Sehingga akan bekerjasama dengan kejaksaan terkait penanganan masalah HAM di LP serta yang berkaitan dengan penyelesaian masalah masa lalu," ujar Roichatul.

Roichatul mengatakan itu dalam jumpa pers pemaparan 'Hasil tinjauan PBB mengenai pelaksanaan hak sipil dan politik di Indonesia' di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2013).

Sementara untuk kasus hukuman mati, Roichatul menyebutkan, hukuman mati di Indonesia bertentangan dengan penegakan HAM. Pelaku kasus narkotika dan korupsi dinilai tidak sesuai dijatuhi hukuman mati.

"Di dunia, hukuman mati itu cuma boleh dilaksanakan jika si pelaku melakukan pembunuhan berencana. Kalau untuk obat-obatan itu tidak termasuk hukuman mati," ujar Roichatul.

Menurutnya, konsep hukuman mati haruslah dikaji kembali sehingga benar-benar memberikan efek jera. Hukuman mati pun hanya boleh diputuskan oleh pengadilan yang berkompeten.

"Coba lihat kasus Freddy Budiman, sudah berapa kali dia divonis hukuman mati? Nyatanya masih bisa dia jalankan pabrik narkoba dari LP dan kegiatan lain di LP," imbuhnya.

Mengenai hukuman bagi koruptor, Roichatul lebih setuju jika hukumannya adalah dimiskinkan sehingga memberikan efek jera. Penghapusan remisi bahkan ancaman hukuman mati juga dinilai kurang memberi efek jera.

"Coba kalau dimiskinkan. Pastinya dia mendapat efek jera. Kalau hukuman mati itu proses menunggunya kan lama sehingga ada kemungkinan para tahanan itu tidak jera," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyatakan, hukuman mati dapat berdampak laten bagi janda-janda yang ditinggalkan.

"Mereka (janda-janda) selain kena sanksi sosial juga harus menanggung beban hidup dengan menjadi tulang punggung keluarga," kata Andy.

Berikut 6 rekomendasi Komite HAM PBB:

1. Memperbaiki Perda dan kebijakan yang diskriminatif atas agama dan moralitas.
2. Memastikan dukungan terhadap Komnas HAM untuk penyelesaian masa lalu seperti pengusutan kasus penghilangan paksa pada 1965 dan 1997-1998.
3. Memperhatikan masalah penyiksaan, perlakuan atau hukuman keji di LP.
4. Mengenai UU Ormas yang mengekang kebebasan berserikat
5. Mendukung kebebasan beragama
6. Menimbang perihal hukuman mati

(nik/nrl)


Berita Terkait