Walikota Ajukan Banding Kasus Penggusuran Pinang Ranti

Walikota Ajukan Banding Kasus Penggusuran Pinang Ranti

- detikNews
Rabu, 27 Okt 2004 17:47 WIB
Jakarta - Walikota Jakarta Timur Koesnan Abdulhalim mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus penggusuran rumah warga secara paksa di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Menurutnya, penggusuran dilakukan sesuai prosedur."Pelaksanaan pembongkaran dan penertiban di Kelurahan Pinang Ranti sudah dilakukan secara prosedur dan dilakukan sebelum putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diputuskan," kata Walikota Jakarta Timur Koesnan Abdulhalim dalam pertemuan dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2004)."Kami mengajukan banding atas putusan sidang," lanjutnya.Kepala Badan Pertanahan Jakarta Timur Chudlori menjelaskan berdasarkan dokumen asal tanah sengketa tersebut, adalah tanah adat yang dikonversi menjadi milik Yayasan Harapan Kita kemudian dihibahkan kepada Kodam Jaya.Mengenai penggugat Ny. De Groot, kata Chudlori, berdasarkan dokumen yang ada di Badan Pertanahan Jakarta Timur sebenarnya kepemilikan tanah penggugat berada di kawasan Senen, Jakarta Pusat bukan di Jakarta Timur. "Dokumen tersebut dalam bentuk peta yang sudah tua karena sudah tuanya maka tidak bisa dihadirkan ke DPRD. Kalau mau nanti akan dihadirkan ke DPRD," kata Chudlori.Anggota Kodam A Basta mengakui pihaknya telah memberikan uang Rp 3 juta kepada penduduk Pinang Ranti yang terkena penertiban. "Ini bukan uang kerohiman melainkan ongkos untuk biaya pindah. Uang itu bukan dari walikota tetapi dari KSAD," ujarnya.Majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan walikota Jakarta Timur bersalah atas kasus Kasus pembongkaran rumah secara paksa di RT 04 RW 02 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Walikota diwajibkan untuk segera membangun kembali rumah warga dan membayar ganti rugi Rp 100 miliar. Jika tidak dipenuhi akan dikenakan uang fakta sebesar Rp 10 juta tiap hari. (aan/)


Berita Terkait