KPU Minta Dilibatkan dalam Revisi UU Pemda

KPU Minta Dilibatkan dalam Revisi UU Pemda

- detikNews
Rabu, 27 Okt 2004 17:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan kepada mendagri agar dilibatkan dalam proses revisi UU 22/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang didalamnya memuat pemilihan kepala daerah (pilkada). Mendagri menyambut baik usulan itu. Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti usai bertemu Mendagri M Ma'ruf di Kantor Depdagri, Jl. Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (27/10/2004). "Pada pertemuan ini, KPU ingin dilibatkan dalam pembuatan peraturan pemerintah, mendagri sendiri setuju dan menyambut baik. Jadi KPU dilibatkan dalam revisi UU Pemda karena pada dasarnya KPU sudah mempunyai aturan itu, tinggal mengganti aturan mengenai pilpres dan pilkada," ujarnya. Menurut Ramlan, pihaknya mengusulkan kepada mendagri agar menjaga tata cara pemilu luber dan jurdil seragam di seluruh Indonesia. Hal itu untuk mencegah keperpihakan pemerintah kepada kepada partai tertentu. Ramlan menambahkan, ada permintaan dari KPUD agar KPU memberikan supervisi mengenai perencanaan pembuatan surat suara, tata cara pemilihan dan sebagainya. Selain itu, KPUD juga meminta kepada KPU memback-up mereka dalam menghadapi intervensi atau kecaman dari elit lokal. "Tapi saya katakan dalam rapat tadi, KPU bisa melaksanakan peran ini apabila ada dasar hukumnya. Jangan sampai keterlibatan KPU yang tidak mempunyai dasar hukum digunakan pihak kalah dengan mengatakan pemilu tidak sah," katanya. Sesuai dengan UU 12/2003 tentang Pemilu, KPUD adalah bawahan KPU sehingga supervisi dan hubungan organisatorisnya tidak putus. "Hal ini yang mau dibuat entry point-nya sehingga ada dasar bagi KPU untuk menjalankan peran tadi," papar Ramlan. (rif/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads