Napi Diperlakukan Keji, LP di RI Langgar HAM

Napi Diperlakukan Keji, LP di RI Langgar HAM

- detikNews
Senin, 29 Jul 2013 15:10 WIB
 Napi Diperlakukan Keji, LP di RI Langgar HAM
Bagus/detikcom
Jakarta - Narapidana yang dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (LP) selayaknya dibina agar bisa diterima kembali oleh masyarakat. Faktanya, napi menjadi 'bulan-bulanan' saat di LP.

"Untuk LP di Indonesia pelaksanaannya masih melanggar HAM. Karena LP itu kan intinya memasyaratkan kembali. Kalau di Indonesia masih terdapat penyiksaan," ujar Roichatul Aswidah, koordinator sub komisi pengkajian dan penelitian Komnas HAM.

Roichatul mengatakan itu dalam jumpa pers pemaparan 'Hasil tinjauan PBB mengenai pelaksanaan hak sipil dan politik di Indonesia' di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Roichatul, perlakuan dan hukuman keji juga diterima napi di LP. Hal itu merendahkan martabat napi.

"Seperti kasus yang ada di beberapa daerah masih terdapat pemerkosaan di tahanan. Kasus pemerkosaan cuma hukuman etik, hukuman pidananya tidak termasuk," tuturnya.

Jikalau, pemerintah memperhatikan masalah di LP, kasus kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan, pada 11 Juli lalu tidak akan terjadi.

"Itu baru 1 LP saja yang ketahuan," katanya.

Sementara masih banyak LP lain yang tidak memenuhi standar pemenuhan HAM. Seperti kapasitas LP overload dan pemenuhan kebutuhan di LP seperti makan dan kebersihan.
"Sehingga kami akan menyampaikan rekomendasi pada pemerintah untuk menyampaikan LP yang benar-benar memasyarakatkan," tutur Roichatul.

Komite HAM PBB meninjau Komnas HAM seluruh dunia pada 8-26 Juli. Untuk Indonesia kebagian pada 8-11 Juli. Metode peninjauannya yakni Komnas HAM mengirim data-data ke Komite HAM PBB. Kemudian pada 10-11 Juli delegasi pemerintah Indonesia mempresentasikan pelaksanaan HAM di Jenewa. Hasilnya, dikirim pada 26 Juli 2013. Ada 6 poin dari hasil tersebut. Salah satu poinnya yakni tentang LP.




(nik/nrl)


Berita Terkait