"Sabu sebanyak 10,5 Kg dan 500 butir ekstasi yang berhasil kita sita dari jaringan ini. Kalau dirupiahkan mencapai Rp 22 M," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sudjarno dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Ada 7 tersangka yang ditangkap dari jaringan ini dan seorang di antaranya perempuan. Para tersangka yakni AI, BW, DW, MT, HR, DM dan NDS (perempuan). Para tersangka ditangkap dalam rangkaian pengembangan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan di rest area Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kita menangkap anak buahnya, yakni tersangka berinisial AI dan BW di rest area Tol Jagorawi KM 10+600 Cibubur, Jakarta Timur," kata Nugroho.
Tersangka AI dan BW didapati memiliki 2,5 Kg sabu. Mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari napi LP Cipinang bernama Edy Setiawan. Edy adalah terpidana narkotika yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan sudah menjalani penahanan selama 2 tahun.
"Kemudian kita koordinasi dengan Kepala Rutan Cipinang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Edy. Dan berdasarkan keterangannya, ia mendapatkan narkotika itu dari Jerry," ungkap Nugroho.
Jerry Wong alias E Wee Hok (WN Malaysia) adalah terpidana mati atas kepemilikan 350 Kg sabu, pada 2012 lalu. Saat ini, dia mendekam di LP Cipinang dan sudah menjalani penahanan selama 1 tahun 5 bulan penjara.
Sementara dari keterangan Jerry, ia mengaku membeli narkotika itu dari tersangka AGU. "AGU dan AH yang merupakan WN Malaysia, mereka masih DPO," kata Nugroho.
Kasubdit III Kejahatan Terorganisir Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan mengungkapkan, dari penangkapan tersangka AI dan BW ini, pihaknya kemudian menangkap tersangka DW, MT dan NDS. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Casablanca, Jakarta Selatan pada tanggal 18 Juli 2013 pukul 07.30 WIB.
"Dari ketiga tersangka, kita sita barang bukti 8 kilogram sabu, diduga dari Malaysia," ungkap Hermawan.
Upaya pengungkapan terhadap jaringan tersebut tidak berhenti hingga kelima tersangka tadi. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.15 WIB, tim menangkap tersangka HR di rumah kostnya di Jalan Mazda, Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti 6,5 gram sabu.
"Berdasarkan keterangan mereka, mereka mendapatkan sabu tersebut dari Jerry dan Edy. Jadi mereka satu jaringan," kata dia.
Kemudian, penyidik melakukan pengembangan lagi, sehingga ditangkap tersangka lain yakni DM di parkiran hotel di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, tanggal 22 Juli 2013. "Dari tersangka DM, kita menyita barang bukti 70 gram sabu dan 500 butir ekstasi," ungkapnya.
Sabu tersebut diperoleh tersangka melalui proses penyelundupan melalui jalur laut di wilayah Sumatera Utara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.
(mei/lh)











































