"Kalau tanda tangan itu dinyatakan tidak benar, maka itu tidak boleh disebut sebagai dasar untuk memutus," kata saksi ahli Emanuel Sudjatmoko pada persidangan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Emanuel mengakui bahwa surat pendaftaran dukungan pasangan KarSa tidak sah setelah ditanyai oleh Otto Hasibuan. Otto merupakan pengacara dari pasangan Bakal Calon Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal 14 Mei 2013, PPNUI dan PK sudah mendaftarkan Khafifah dan diterima KPU. Tapi 19 Mei 2013, KPU menerima lagi pendaftaran parpol yang sama atas nama Soekarwo.
Para Ketua Umum dari kedua partai juga sudah menyatakan dukungannya terhadap Khofifah. Namun belakangan para Sekjen dari kedua partai menyerahkan surat dukungan mendukung Sukarwo.
"Ini ada komplotan Sekjen sama Sekjen ini," kata Ketua DKPP Jimmly Ashiddiqqie yang memimpin sidang.
Para peserta sidang kemudian sedikit tertawa mendengar celetukan Jimmly.
(dnu/van)










































