Ditemukan Tewas di Kebon di Ciputat, Wulan Dibunuh Mantan Pacar

Ditemukan Tewas di Kebon di Ciputat, Wulan Dibunuh Mantan Pacar

- detikNews
Senin, 29 Jul 2013 14:44 WIB
Kasubdit Jatanras Herry dan Kabid Humas Polda Rikwanto
Jakarta - Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pembunuh Sri Wulandari atau Wulan (14), mayat yang ditemukan di kebon kosong di Ciputat, Tangsel, Kamis (18/7) lalu. Pelaku tidak lain adalah mantan pacar korban.

"Tersangka ini adalah mantan pacarnya. Pengakuannya mereka belum lama pacarannya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada detikcom, Senin (29/7/2013).

Dikatakan Herry, tersangka berinisial KH alias E (17) ini sudah mengenal Wulan sejak November 2012. Namun, hubungan keduanya tidak berlangsung lama lantaran korban mengetahui bahwa KH sudah memiliki pacar sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ini hanya dijadikan selingkuhannya saja. Pacarnya ada, inisialnya F. KH sama korban ini hanya semingguan pacaran, setelah itu mereka putus," jelas Herry.

KH membunuh Wulan di sebuah kebun kosong di dekat Komplek Gama Setia, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Senin (15/7/2013) pukul 12.30 WIB. Sebelumnya, KH mengajak korban bertemu janji pada Sabtu (13/7) lalu, namun saat itu korban tidak mau menemuinya.

"Alasan korban ke pelaku 'kamu kan sudah punya pacar, kamu ajak saja pacarmu jalan'," kata Herry.

Tidak sampai di situ, tersangka keesokannya kembali mengajak korban jalan. Gayung pun bersambut, KH akhirnya melakukan pertemuan dengan korban.

"Korban akhirnya mau menemui pelaku hari Seninnya. Soalnya hari Minggu, korban jalan sama temannya," ungkapnya.

Senin (15/7) itu keduanya pergi ke kebun kosong milik tersangka. Di situlah, korban dihabisi nyawanya oleh tersangka.

"Korban dicekik kemudian diseret badannya sejauh 2 meteran lalu dipukul lagi dengan batu sebanyak 5-7 kali untuk memastikan korban sudah tewas," ungkap Herry.

Sementara mengenai motif pembunuhan, Herry mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan jumpa pers untuk memberikan keterangan selengkapnya.

"Nanti akan dirilis siang ini," kata Herry.

Kini, atas perbuatannya, KH harus menghabiskan sisa waktu remajanya di balik jeruji. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa 1 setel pakaian milik korban dan sebongkah batu yang digunakan tersangka untuk memukul korban.




(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads