2 Napi Kendalikan Bisnis Narkoba Rp 22 M dari LP Cipinang

2 Napi Kendalikan Bisnis Narkoba Rp 22 M dari LP Cipinang

- detikNews
Senin, 29 Jul 2013 14:08 WIB
Jakarta - Direktorat Reserse Narkona Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba senilai Rp 22 milyar. Jaringan penyelundup internasional ini rupanya dikendalikan dua orang narapidana di LP Cipinang, yang salah satunya divonis mati.

"Para tersangka ini terkait jaringan narkoba internasional yang melibatkan 2 orang napi. Salah satunya napi yang sudah divonis mati," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Sudjarno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Sudjarno mengatakan, dua napi LP Cipinang yang mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu itu yakni Jerry Wong alias E Wee Hok, warga negara Malaysia. Jerry yang divonis hukuman mati ini sudah menjalani penahanan selama 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ini bukan kali pertamanya dia terlibat. Dia sudah berkali-kali mengedarkan narkotika," kata Sudjarno.

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Jerry Wong pada tahun 2012 silam, dengan barang bukti 350 kilogram sabu. Namun, rupanya jeruji besi tidak menghentikan bisnisnya.

"Dia masih bisa beroperasi, mengendalikan bisnis narkoba di dalam penjara," kata Sudjarno.

Selain Jerry Wong, polisi juga mengungkap adanya keterlibatan napi lain yang mengendalikan jaringan ini. Ia adalah Edy Setiawan, napi LP Cipinang yang divonis 4 tahun 6 bulan dan sudah menjalani penahanan selama 2 tahun.

"Mereka ini anak buah AGU, WN Malaysia," kata Kasubdit III Kejahatan Terorganisir Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Hermawan.

Guna menyelidiki lebih dalam, Hermawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Cipinang.

"Mereka sudah beroperasi selama satu tahun dari balik LP," kata Hermawan.

Dari jaringan ini, polisi menangkap 7 tersangka, yang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 orang perempuan. Para tersangka yakni AI, BW, DW, MT, HR, DM dan NDS (perempuan). Para tersangka ditangkap dalam rangkaian pengembangan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan di rest area Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur selama 1 bulan.

"Barang bukti berupa 10,576 Kilogram sabu dan 500 butir ekstasi, senilai total Rp 22 miliar," sambungnya.

(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads