"Para tersangka ini terkait jaringan narkoba internasional yang melibatkan 2 orang napi. Salah satunya napi yang sudah divonis mati," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Sudjarno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Sudjarno mengatakan, dua napi LP Cipinang yang mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu itu yakni Jerry Wong alias E Wee Hok, warga negara Malaysia. Jerry yang divonis hukuman mati ini sudah menjalani penahanan selama 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Jerry Wong pada tahun 2012 silam, dengan barang bukti 350 kilogram sabu. Namun, rupanya jeruji besi tidak menghentikan bisnisnya.
"Dia masih bisa beroperasi, mengendalikan bisnis narkoba di dalam penjara," kata Sudjarno.
Selain Jerry Wong, polisi juga mengungkap adanya keterlibatan napi lain yang mengendalikan jaringan ini. Ia adalah Edy Setiawan, napi LP Cipinang yang divonis 4 tahun 6 bulan dan sudah menjalani penahanan selama 2 tahun.
"Mereka ini anak buah AGU, WN Malaysia," kata Kasubdit III Kejahatan Terorganisir Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Hermawan.
Guna menyelidiki lebih dalam, Hermawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Cipinang.
"Mereka sudah beroperasi selama satu tahun dari balik LP," kata Hermawan.
Dari jaringan ini, polisi menangkap 7 tersangka, yang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 orang perempuan. Para tersangka yakni AI, BW, DW, MT, HR, DM dan NDS (perempuan). Para tersangka ditangkap dalam rangkaian pengembangan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan di rest area Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur selama 1 bulan.
"Barang bukti berupa 10,576 Kilogram sabu dan 500 butir ekstasi, senilai total Rp 22 miliar," sambungnya.
(mei/lh)