KPU memang telah menetapkan Aceng Fikri sebagai calon senator. Menurut Hajri, memang tidak ada aturan yang melarang Aceng nyaleg, meskipun ada rekor nikah kilat 4 hari dengan Fany Octora. Aceng juga digulingkan DPRD Garut gara-gara hal itu.
"Secara legal formal tidak ada larangan bagi Aceng Fikri untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD," kata Hajri kepada detikcom, Senin (29/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada UU yang melarang dia. Inilah kelemahan demokrasi yang kini diterapkan di negeri ini. Demokrasi yang menekankan aturan-aturan formal dan prosedur-prosedur legal semata-mata. Mau bagaimana lagi?!" tandasnya.
Pada akhirnya rakyat Jabar yang menentukan, apakah akan memilih Aceng sebagai wakil daerah mereka atau tidak.
Aceng Fikri (40) menjadi populer di media pada akhir 2012 setelah kasus kawin siri empat hari dengan Fany Octora. Akibat kasus ini, Aceng Fikri menjadi pejabat terpilih langsung pertama yang dimakzulkan secara paksa pada tanggal 1 Februari 2013. Tugasnya kini diambil alih oleh wakilnya yaitu H Agus Hamdani. Aceng sendiri kini resmi menjadi calon anggota DPD RI wakil Jabar.
(van/nrl)