Aceng Jadi Calon Senator, Wakil Ketua MPR: Ini Kelemahan Demokrasi RI

Aceng Calon Senator

Aceng Jadi Calon Senator, Wakil Ketua MPR: Ini Kelemahan Demokrasi RI

- detikNews
Senin, 29 Jul 2013 13:46 WIB
Aceng HM Fikri
Jakarta - Eks Bupati Garut Aceng HM Fikri yang digulingkan rakyatnya sendiri, Aceng HM Fikri, kini telah ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI. Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari menilai, inilah kelemahan demokrasi di Indonesia.

KPU memang telah menetapkan Aceng Fikri sebagai calon senator. Menurut Hajri, memang tidak ada aturan yang melarang Aceng nyaleg, meskipun ada rekor nikah kilat 4 hari dengan Fany Octora. Aceng juga digulingkan DPRD Garut gara-gara hal itu.

"Secara legal formal tidak ada larangan bagi Aceng Fikri untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD," kata Hajri kepada detikcom, Senin (29/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-undang Pemilu Legislatif tidak mengatur larangan untuk bupati yang dimakzulkan jadi anggota DPD bahkan nyaleg DPR RI sekali pun. UU di Indonesia, menurut Hajri, hanya menekankan prosedural semata.

"Tidak ada UU yang melarang dia. Inilah kelemahan demokrasi yang kini diterapkan di negeri ini. Demokrasi yang menekankan aturan-aturan formal dan prosedur-prosedur legal semata-mata. Mau bagaimana lagi?!" tandasnya.

Pada akhirnya rakyat Jabar yang menentukan, apakah akan memilih Aceng sebagai wakil daerah mereka atau tidak.

Aceng Fikri (40) menjadi populer di media pada akhir 2012 setelah kasus kawin siri empat hari dengan Fany Octora. Akibat kasus ini, Aceng Fikri menjadi pejabat terpilih langsung pertama yang dimakzulkan secara paksa pada tanggal 1 Februari 2013. Tugasnya kini diambil alih oleh wakilnya yaitu H Agus Hamdani. Aceng sendiri kini resmi menjadi calon anggota DPD RI wakil Jabar.


(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads