Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Susanto Isnu Wahyudi menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka. Marcel dan Zainal Arifin (22) divonis 4 tahun, sedangkan Januarius Putra alias Ian (25) dan Zulhan M (23) masing-masing divonis 3 tahun.
Yang memberatkan, terdakwa melakukan secara bersama-sama dan mengganggu aktivitas korban sebagai anggota Intel Kodim. "Yang meringankan, para terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya," kata Susanto Isnu Wahyudi di PN Yogyakarta, Senin(29/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara terdakwa, Hilarius Ng Mero menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Peran masing-masing terdakwa harusnya diperjelas. "Mereka sudah mengakui perbuatannya. Kami pikir-pikir," katanya.
Usai sidang, puluhan warga yang tergabung dalam Rakyat Jogja Anti Premanisme menggelar aksi unjuk rasa di halaman PN. Mereka berorasi dan membentangkan spanduk bertuliskan, "Tegakkan Keadilan, Ganyang Premanisme."
Marcel adalah orang yang paling dicari Serda Ucok. Berdasarkan fakta persidangan kasus Cebongan di Pengadilan Militer, karena tidak menemukan Marcel, Ucok menuju LP Cebongan untuk bertanya kepada Dicky cs yang kemungkinan kenal Marcel. Tapi justru di sanalah, Dicky cs akhirnya 'dieksekusi' oleh Serda Ucok.
(try/try)