Kasus Pembunuhan Berencana Bos PT Sanex, Kasasi John Kei Kandas

Kasus Pembunuhan Berencana Bos PT Sanex, Kasasi John Kei Kandas

- detikNews
Senin, 29 Jul 2013 12:37 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan John Kei yang terlibat pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), John Kei divonis 12 tahun penjara.

"Menolak kasasi jaksa dan terdakwa John Refra alias John Kei," demikian lansir website MA, Senin (29/7/2013).

Perkara nomor 732 K/PID/2013 ini diadili oleh ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dr Dudu D Machmudin. Duduk sebagai panitera pengganti Linda Simanihuruk dan diputuskan pada 24 Juli 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula ketika Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis.

Pada 27 Desember 2012 PN Jakpus menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada John Kei atau 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Majelis berpendapat John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi di persidangan sebelumnya. Majelis juga menolak pembelaan John Kei yang mengaku menemui Ayung hanya untuk mengurus masalah pribadi. Majelis juga mengatakan, perbuatan para terdakwa termasuk sadis.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads