"Menolak kasasi jaksa dan terdakwa John Refra alias John Kei," demikian lansir website MA, Senin (29/7/2013).
Perkara nomor 732 K/PID/2013 ini diadili oleh ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dr Dudu D Machmudin. Duduk sebagai panitera pengganti Linda Simanihuruk dan diputuskan pada 24 Juli 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 27 Desember 2012 PN Jakpus menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada John Kei atau 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Majelis berpendapat John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi di persidangan sebelumnya. Majelis juga menolak pembelaan John Kei yang mengaku menemui Ayung hanya untuk mengurus masalah pribadi. Majelis juga mengatakan, perbuatan para terdakwa termasuk sadis.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini