"Disidang warga desa karena (Muhyaro) mencuri kambing. Itu saat dia masih kecil," kata Sekretaris Desa Ngemplak Hisam Ali Toyib (47) saat ditemui di rumahnya, Dusun Petung, Desa Ngemplak, Kecamatan Windusari, Magelang, Senin (29/7/2013).
Selain itu, saat masih bujang, Muhyaro pernah dipenjara terkait kasus pencurian kambing dan penipuan. Kemudian, saat sudah beristri, ia juga pernah terjerat kasus penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhyaro merupakan warga asli Dusun Petung, Desa Ngemplak, Kecamatan Windusari, Magelang. Ia anak nomor 2 dari 3 bersaudara. Orangtuanya sudah meninggal.
Muhyaro beristri 2. Istri pertama bernama Sukamtiyah, istri kedua bernama Sri. Kedua perempuan ini belum bicara terkait kasus suaminya. Istri keduanya kini tak berada di rumah.
Polisi terus mengusut aksi kriminal Muhyaro. Terutama terkait ditemukannya 3 mayat di kebun Muhyaro, Sabtu (27/7). Pria 41 tahun itu diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang palsu.
(try/nrl)