"Selain PT Indoguna total ada 4 perusahaan yang mengajukan permohonan impor daging?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Triningsih.
"Pertama ada PT Indoguna Utama, PT PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, dan CV Surya Cemerlang Abadi," kata Kasubdit Sarana III di Kementan Ewin Sueb, saat bersaksi bagi Luthfi Hasan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berapa jumlah kuota yang dimohonkan?" tanya Jaksa.
"Kalau tidak salah 5.150 ton," jawab Ewin.
Ewin mengatakan, di Kementerian Pertanian ia memang bertugas dibagian verifikasi jika ada permohonan izin apapun. Namun karena permohonan penambahan kuota tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka permohonan ditolak ketiks sampai di Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan perizinan Pertanian Suharyono.
(rna/mad)