Hakim Agung Komariah: Tak Perlu Koruptor Dipidana Mati

Jelang 70 Tahun

Hakim Agung Komariah: Tak Perlu Koruptor Dipidana Mati

- detikNews
Senin, 29 Jul 2013 09:27 WIB
Hakim Agung Komariah: Tak Perlu Koruptor Dipidana Mati
Prof Komariah E Sapardjaja (ari/detikcom)
Jakarta - Genderang perang terhadap korupsi ditabuh tiada henti. Namun bagi hakim agung Prof Komariah Emong Sapardjaja hal itu tidak membuatnya terpengaruh. Jika salah, maka terdakwa korupsi akan dihukum dan jika tidak maka Komariah juga akan memutus bebas.

"Ada, saya pernah memvonis bebas karena jaksa salah mendakwakannya. Kebanyakan perkara-perkara kecil yang seperti kasus beras miskin (raskin)," kata Komariah.

Hal ini disampaikan saat berbincang dengan detikcom di ruang kerjanya di lantai 3 gedung Mahkamah Agung (MA) Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (29/7/2013). Wawancara ini menjadi wawancara khusus menjelang Komariah menginjak usia ke 70 tahun pada (31/7) lusa dan mengakhiri tugasnya sebagai hakim agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru besar Universitas Padjadjaran (Unpadj) ini tidak setuju jika terpidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Saat ini aturan hukuman mati diatur untuk korupsi yang dilakukan saat negara krisis dan bencana alam.

"Dia itu sudah dipermalukan, sebetulnya tidak perlu pidana mati karena kerugiannya sifatnya materiil dan dalam UU Tipikor ada hukuman diwajibkan mengambalikan uang pengganti. Hukuman penjara lebih kepada sifat pidananya," papar Dekan Fakultas Hukum Unpad 1990-1993 itu.

Yang dia ingat, hukuman paling berat bagi terpidana mati yang dijatuhkan yaitu 16 tahun. Namun tetap diiringi dengan pidana uang pengganti, terdakwa wajib mengembalikan uang yang dikorup.

"Pidana penggantinya Rp 110 miliar," ujar Komariah.

Penggemar buku feminis Timur Tengah ini juga pernah menjatuhkan hukuman di bawah ancaman minimal. Sebab pada kenyataannya di lapangan, ancaman hukuman minimal yang tertuang dalam UU tidak adil apabila diterapkan untuk kasus tertentu.

"Mengenai pidana minimum khusus, walaupun UU harus diterapkan ternyata dalam hal-hal tertentu, dan saya telah mempraktekkan, saya langgar," cerita Komariah.

Komariah mencontohkan kasus korupsi Rp 250 ribu dan diancam oleh UU minimal dihukum 1 tahun. Komariah menghukum di bawah 1 tahun.

"Itu, aduh kasihan banget, minimal 1 tahun," ujar hakim agung yang mulai mengadili sejak 2007 lalu.

Ada juga terpidana yang dakwaannya tunggal karena korupsi Rp 2,7 juta. Menurut Komariah, sangat tidak memenuhi rasa keadilan jika harus dihukum sesuai UU yaitu minimal 4 tahun penjara.

"Kira-kira dong harus menjalani 4 tahun dan denda Rp 200 juta," kata mantan hakim ad hoc Pengadilan HAM ini.

Berikut beberapa kasus korupsi yang ditangani Komariah:

1. Penggelembungan dana penyelenggaraan PON XVIII Riau dengan terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra. Komariah selaku ketua majelis menjatuhkan hukuman 3,5 tahun dari sebelumnya 2,5 tahun.

2. Selaku ketua majelis, Komariah menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) Eep Hidayat. Alhasil, mantan Bupati Subang ini harus meringkuk di penjara selama 5 tahun karena korupsi APBD senilai Rp 2,5 miliar.

3. Menjatuhkan hukuman 15 tahun bagi pembobol BRI Capem Veteran Palembang, Abdul Rasyid dan Amrah Muslimin Keduanya sukses membobol bank pelat merah tersebut Rp 123.816.000.000 bersama account officer Ishak Suhadi. Sebelumnya kedua terdakwa dihukum 12 tahun oleh pengadilan banding.

4. Selaku ketua majelis, Komariah menolak kasasi Nunun Nurbaiti sehingga sosialita tersebut tetap divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

5. Selaku hakim anggota, Komariah menolak PK terpidana kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK Anggodo Widjojo. Sehingga Anggodo tetap divonis 10 tahun penjara.

6. Menolak PK mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin sehingga Agusrin tetap divonis 4 tahun karena korupsi Rp 20 miliar.
(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads