Selain petinggi Indoguna, penuntut umum pada KPK juga akan menghadirkan pejabat Kementerian Pertanian.
Pengacara Luthfi Hasan, Zainuddin Paru mengatakan, saksi yang batal memberi keterangan pada persidangan pekan lalu (22/7) juga kembali dihadirkan. "Jerry Roger Kumontoy akan bersaksi," kata Zainuddin saat dihubungi, Senin (29/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Elizabeth dan Jerry Roger, penuntut umum menjadwalkan saksi lainnya yakni Melanie Mulia (staf Indoguna), Syukur Iwantoro (Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan), Erwin Suib (PNS Kementan), Suharyono (Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian), Yohanes Baskoro, Thomas Sembiring (Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia), Lina Marlina (karyawan Indoguna) dan Ahmad Junaedi (Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen).
Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
Menurut jaksa, fee diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.
(fdn/slm)