SBY Beri Waktu 3-6 Bulan Ditjen Bea Cukai Stop Penyelundupan
Rabu, 27 Okt 2004 16:04 WIB
Jakarta -
Dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan, Presiden SBY meminta Ditjen Bea dan Cukai meningkatkan pelayanan, menghentikan penyelundupan dan meningkatkan penerimaan pajak.Demikian disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Edy Abdurrahman usai mendampingi Presiden SBY melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor Direktorat Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (27/10/2004)."Presiden meminta kepada Bea Cukai agar meningkatkan pelayanan, menghentikan penyelundupan dan meningkatkan penerimaan pajak sektor Bea Cukai. Diharapkan dalam 1, 3 dan 6 bulan ke depan sudah ada apresiasi yang positif dari pengusaha. Presiden akan melakukan pengecekan langsung dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan ke depan," ungkap Edy.Menurut Edy, Presiden SBY menyampaikan tiga pesan kepada jajaran Bea Cukai. Pertama, aspek pelayanan impor dan ekspor. "Presiden mengatakan dirinya menerima keluhan dari pengusaha dalam dan luar negeri mengenai aspek pelayanan kepabeanan dan ke pelabuhan. Oleh karena itu, presiden mengharapkan adanya peningkatan pelayanan," ujarnya.Kedua berkaitan dengan penyelundupan, lanjut Edy, presiden meminta diupayakan pencegahan penyelundupan bekerjasama dengan penegak hukum.Pesan ketiga, masalah penerimaan sektor pajak Bea Cukai, Presiden meminta penerimaan ke depan sektor pajak sangat penting. "Nantinya akan digunakan untuk kebijakan nasional seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain," demikian Edy.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































