Soal THR, Pengusaha Diminta Bersikap Transparan

Soal THR, Pengusaha Diminta Bersikap Transparan

- detikNews
Sabtu, 27 Jul 2013 21:33 WIB
Soal THR, Pengusaha Diminta Bersikap Transparan
Surabaya, - Buruh boleh menuntut haknya soal Tunjangan Hari Raya (THR). Namun siapa yang tahu tentang kondisi yang dialami pengusaha.

Chairul Tanjung, Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) menjelaskan beragam kondisi pengusaha. Ada pengusaha yang bisa memberikan THR H-10 lebaran dengan besar yang ditentukan. Namun ada pula pengusaha yang belum mampu.

"Kalau memang tidak mampu, komunikasikan dengan transparan kepada karyawan," kata Chairul Tanjung usai meresmikan Universitas NU Surabaya (UNUSA) di RS Islam Jalan Jemursari, Sabtu (27/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atau bahkan, lanjut CT, ada pengusaha yang bisa memberikan THR tepat waktu namun dengan nilai THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Bagaimana caranya pengusaha harus bisa membuktikan kepada pekerjanya kalau memang tidak mampu," pungkas CT.

Untuk diketahui, Permenaker No.4/1994 mengatur tentang kewajiban pengusaha membayar THR paling lambat H-7 lebaran. THR merupakan hak buruh dengan nilai sebesar 1 bulan upah atau proporsional bagi buruh yang bermasa kerja kurang dari 1 tahun.



(nrm/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads