Perusahaan fashion papan atas asal Prancis menyatakan telah mendaftarkan merek daganganya ke Ditjen Haki pada pihaknya pada 15 September 1997 sehingga berhak mempertahankan miliknya. Adapun Tisman & Purwo Bersaudara juga telah mendaftarkan merek sepeda 'Baby Dior' ke lembaga yang sama. Merek sepeda ini merupakan kependekan dari kalimat 'Benar Ada, Benar Yahud'.
Pada 26 Juli 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Dior yang memproduksi parfum, jam tangan, baju hingga make-up.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati kekalahan ini, Christian Dior, mengajukan kasasi. Namun upayanya kandas. "Menolak permohonan kasasi Christian Dior Couture," putus MA seperti dilansir websitenya, Sabtu (27/7/2013).
Perkara yang mengantongi nomor 184 K/Pdt.Sus-HaKI/2013 diputus pada 18 Juli 2013 lalu oleh hakim anggota Mahdi Soroinda Nasution, Dr Nurul Elmiyah dan Djafni Djamal selaku ketua majelis.
(asp/gah)