Keputusan 'Kuorum' Paripurna DPR Langgar Tatib dan Cacat Hukum
Rabu, 27 Okt 2004 15:40 WIB
Jakarta - Keputusan mengenai kuorumnya sidang paripurna DPR meski hanya dihadiri lima fraksi akan berbuntut panjang. Perseteruan Koalisi Kebangsaan Vs Koalisi Kerakyatan akan berlanjut. Soalnya, keputusan itu dinilai sebagai cacat hukum. Anggota F-PAN Tjatur Sapto Edi menilai, keputusan kuorumnya sidang paripurna DPR itu jelas menyalahi tata tertib DPR. Tjatur kemudian menunjuk pasal 203 Tatib DPR. "Dalam tatib itu dijelaskan bahwa sidang paripurna DPR dapat mengambil keputusan, apabila dihadiri lebih dari separo jumlah anggota DPR dan lebih dari separo unsur fraksi," kata Tjatur saat dihubungi Rabu (27/10/2004). Meski anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna lebih dari separo anggota DPR, tapi ketentuan kedua mengenai jumlah fraksi yang hadir tidak memenuhi. "Dengan kehadiran hanya lima fraksi dari 10 fraksi yang ada, maka itu jelas menyalahi tatib DPR," kata dia. Lima fraksi yang tetap memboikot sidang paripurna DPR hari ini adalah FPAN, FPKS, FPD, FPPP, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi. Kelima fraksi ini kompak. Tidak ada satu pun anggota lima fraksi itu yang hadir. Menurut Tjatur, karena keputusan mengenai 'kuorum' sudah melanggar tata tertib DPR, maka hasil keputusan sidang paripurna itu juga cacat hukum. "Karena sidang tidak kuorum, apa pun hasil keputusan yang diambil dalam sidang itu cacat hukum," jelasnya. Sebelumnya, sidang paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, yang seharusnya tidak kuorum, menetapkan bahwa pemilihan pimpinan komisi dilakukan secara voting di komisi. Saat itu, pimpinan sidang beralasan 'agar tidak berlarut-larut dan memperlancar kinerja DPR'. Tjatur kurang sepakat dengan alasan tersebut, yang sepertinya dipaksakan. "Sebagai tonggak awal, seharusnya kinerja DPR lima tahun ini berjalan dengan mulus, dengan mengedepan musyawarah. Akan tidak terbayangkan, bila pada proses awalnya dipaksakan, untuk menang-menangan, masalah ini terus berlarut-larut dan malah akan timbul ketidakbersamaan," kata dia. Yang jelas, kata Tjatur, lima fraksi tidak akan menerima keputusan sidang paripurna yang tidak kuorum itu. Saat ini, pimpinan lima fraksi masih melakukan rapat. "Kalau keputusan cacat hukum ini dipaksakan, bisa saja masalah ini dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi). Tapi, lebih tunggu hasil rapat pimpinan lima fraksi," ungkapnya.
(asy/)











































