"Mario ini bagi-bagi THR, orang baik dia ini. Janganlah kita berprasangka dia lakukan suap," ujar Tommy Sihotang di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013).
Tommy beralasan bahwa kliennya tidak sedang menangani kasus di MA. Djodi juga hanya seorang pegawai rendahan, yakni staf di Diklat MA. Sehingga dia tidak punya kapasitas untuk mengurus kasus yang tengah bergulir di MA.
"Kalau beneran mau nyuap hakim agung masak cuma 78 juta. Kalau dibagi tiga berarti satu hakim dapat Rp 20 an juta. Itu buat makan siang saja nggak cukup," tegas Tommy.
Kuasa hukum Mario itu menyayangkan KPK yang langsung membawa kasus kliennya ke ranah hukum. Menurutnya, kasus Mario adalah kasus pelanggaran kode etik advokat.
Mario dan Djodi terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Dalam penangakapan itu, penyidik mengamankan uang Rp 78 juta dan Rp 50 juta. Uang itu diduga sebagai uang suap untuk pengurusan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito (HWO) yang tengah bergulir pada tingkat kasasi di MA.
(kha/asp)











































