"Saya sangat prihatin dengan banyaknya hakim tinggi yang belum melek komputer," kata komisoner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Sabtu (27/7/2013).
Hakim tinggi yang bertugas di tingkat banding umumnya telah berkarier selama 15 tahun lebih. Mereka sehari-hari membuat putusan puluhan perkara. Dengan tidak bisa mengetik menggunakan komputer, maka putusan menjadi lambat selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan memahami komputer tidak hanya bermanfaat untuk pembuatan putusan tetapi juga untuk mengetahui perkembangan ilmu hukum dan lainnya dengan cepat dan praktis," ujar Imam.
Padahal hakim tinggi ini akan menduduki hakim agung. Di mana tugas hakim agung sangat banyak dengan tumpukan perkara yang menggunung. Tanpa kemampuan mengetik komputer, maka beban perkara tidak dikikis. Banyaknya hakim tinggi yang gaptek diakui seorang calon hakim agung seleksi 2013.
Dalam setahun, Mahkamah Agung (MA) menerima perkara kurang lebih 12 ribu kasus. "Ke depan, perlu dipikirkan tes seleksi hakim agung mengetik (dengan menggunakan program) Word," pungkas Imam.
(asp/gah)