KPAI: Wujudkan Pemilu yang Ramah Anak

KPAI: Wujudkan Pemilu yang Ramah Anak

- detikNews
Sabtu, 27 Jul 2013 11:17 WIB
Asrorun Ni`am Saleh (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keterlibatan anak dan dunia politik. Salah satu prinsip perlindungan anak adalah mendengar dan menghargai pendapat anak termasuk dalam hal berpolitik.

"KPAI berpegang pada ketentuan UU dan kepentingan terbaik bagi anak. Satu sisi, anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan politik yang bermartabat. Di sisi lain, Pasal 15 UU Perlindungan anak mengatur bahwa 'Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik'," Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Asrorun Niam Sholeh, dalam rilisn yang diterima detikcom, Sabtu (27/7/2013).

Asrorun mengatakan, pro dan kontra pelibatan anak dalam kegiatan partai politik pertama kali mencuat saat rapat dengar pendapat KPU dengan DPR RI. Larangan terutama jika diketahui adanya penyalahgunaan pelibatan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPAI merinci bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilihan umum yang terlarang dan disampaikan secara resmi ke KPU untuk jadi acuan dalam mewujudkan pemilu ramah anak, yaitu:

1. Memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih
2. Menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye terbuka
3. Memobilisasi massa anak oleh partai politik atau caleg
4. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau caleg tertentu
5. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik
6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan
7. Menggunakan anak untuk memasang atribut-atribut partai politik
8. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uang oleh parpol atau caleg
9. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain
10. Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau perhitungan suara
11. Membawa anak ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak
12. Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat diartikan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau perhitungan suara(seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot/cat)
13. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya
14. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci caleg atau parpol tertentu
15. Melibatkan anak dalam sengketa hasil perhitungan suara

"Saatnya kampanye dan aktifitas politik partai jadi ajang pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, termasuk bagi anak-anak Indonesia," lanjut Asrorun.

(rna/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads