"Saya berpendapat dari fakta dan alat bukti, teradu (Komisioner KPU) melanggar kode etik tidak menunjukkan fairness. Ini pelanggaran bukan hanya etik, tapi ketentuan Pemilukada," kata saksi ahli Maruarar Siahaan dalam sidang DKPP, di Gedung DKPP Jalan MH Thamrin, Jakpus, Jumat (26/7/2013).
Dari keterangan sejumlah saksi, Maruarar menilai KPU Jawa Timur terjebak pada persoalan internal partai politik dan isu-isu yang menyertai proses pencalonan dalam Pilgub Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari fakta dan bukti, DKPP sudah bisa simpulkan, soal keabsahan pencalonan ibu Khofifah sah," imbuh mantan hakim MK itu.
Ia menilai KPU Jawa Timur melakukan tindakan yang disebut crime by commission, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan tanpa tindakan. "Anda (KPU) tidak mau jujur ke sana (pasangan Khofifah), hanya ke sini (pasangan lain)," ucapnya.
"Saya bekas hakim MK, the right to be candidat dirampas padahal sah. Itu pelanggaran konstitusi, (pelanggaran) hukum dan kode etik, karena tidak jujur melihat keduanya," imbuhnya.
Senada dengan itu, saksi ahli lainnya yang juga ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin menilai KPU tidak tegas dan terjebak pada 'rezim' parpol.
"Kalau pun parpol pendukung mau jungkir balik, tapi dukungan sudah ada di sini (dukungan awal). Karena yang dimaksud dengan dukungan ganda itu kalau pengurus yang sah mencalonkan dukungan yang sama," papar Irman.
Karenanya pembatalan dukungan dari PPNUI dan PK kepada Khofifah-Herman seharusnya tidak terjadi, hanya karena ada surat dukungan susulan yang memberikan dukungan kepada pasangan Karsa.
"Mungkin problemnya keberanian KPU mengambil keputusan dan kecermatan," ucap Irman.
(iqb/mok)










































